Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi perdagangan saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA). Suspensi saham WIKA ini dilakukan mulai perdagangan pagi ini, Senin (18/12/2023), hingga pengumuman selanjutnya.
Belum dibayarkannya salah satu pokok emisi sukuk menjadi dasar BEI melakukan suspensi saham WIKA.
Nilai Sukuk WIKA
Sukuk yang dimaksud adalah, ukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A.
Berdasarkan dokumen Wijaya Karya (WIKA), nilai sukuk WIKA seri tersebut sebesar Rp184 miliar. Wijaya Karya (WIKA) menerbitkan emisi ini pada 18 Desember 2020.
Tenor sukuk selama tiga tahun. Sehingga, sukuk dan jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
Sehingga, nilai pokok sukuk itu seharusnya jatuh tempo pada hari ini.
Alasan WIKA Tunda Lunasi Pokok
Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya (WIKA) Mahendra Vijaya menjelaskan, alasan WIKA belum melunasi pokok tersebut karena perusahaan mengambil sikap yang sama atau equal treatment kepada semua kreditur, termasuk pemegang obligasi.
"Pemberlakuan equal treatment kepada para kreditur Wijaya Karya (WIKA), khususnya kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 Tahun 2020 yang telah menyetujui perpanjangan jatuh tempo pokok obligasi Seri A selama 2 (dua) tahun dengan opsi beli (call option) sejak tanggal jatuh tempo dengan perseroan tetap membayarkan bunga tanpa melakukan perubahan terhadap tingkat bunga dan jadwal pembayarannya," jelas Mahendra kepada Bloomberg Technoz, Senin (18/12/2023).
Mahendra juga menjelaskan alasan penundaan pembayaran pokok juga ada kaitannya dengan ketersediaan kas Wijaya Karya (WIKA).
"Proyeksi arus kas Perseroan di akhir tahun 2023 dimana Perseroan memiliki keterbatasan dan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja sebagai bagian dari langkah penyehatan perseroan," kata Mahendra.
Ia menambahkan, Wijaya Karya (WIKA) dapat memahami diberlakukannya suspensi saham WIKA, sebagai hak dari BEI atas konsekuensi penangguhan pembayaran pokok sukuk, dimana Wijaya Karya (WIKA) tetap membayarkan kupon sesuai jadwal dan nilai yang sesuai dengan perjanjian pemegang sukuk.
"Suspensi sementara ini juga tidak bersifat tetap dan dapat dibuka kembali apabila sudah dilakukan pembayaran atau ada kesepakatan kembali antara emiten dengan para pemegang surat utang Perseroan kedepan," jelas Mahendra.
(mfd/dhf)