"Salah satu pertimbangannya, agar jemaah haji yang berangkat tidak terlalu diberatkan saat proses pelunasan biaya haji," ujar Jaja menegaskan.
Belum ada respons dari Komisi VIII. Blooomberg Technoz telah berupaya menghubungi Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily, untuk sekadar merespons wacana yang muncul, namun yang bersangkutan belum memberikan respons.
Seperti diketahui, wacana kenaikan biaya setoran haji sebelumnya memang juga diusulkan BPKH. Kepala BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan besaran setoran awal jemaah dari 2010 tidak mengalami peningkatan, yakni sebesar Rp25 juta.
“Dukungan yang dibutuhkan, kebijakan peningkatan setoran awal karena setoran awal dari 2010 masih Rp25 juta,” ujar Fadlul dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senin (4/12/2023).
Diberitakan sebelumnya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2024 resmi disepakati sebesar Rp93,4 juta. Biaya haji yang ditanggung jemaah sebesar Rp56,04 juta dengan proporsi 60:40 dengan nilai manfaat haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketetapan itu dibacakan dalam rapat kesepakatan antara Kementerian Agama, Panja BPIH, dan juga BPKH di ruang rapat Komisi VIII DPR, Senin (27/11/2023).
"Menyepakati besaran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286," ujar Ketua Panja BPIH Abdul Wachid membacakan kesimpulan rapat.
(ain)