Menurut Mahfud MD, jika transaksi tersebut sekadar pendanaan, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memeriksa dan menyelidiki. Bawaslu kemudian bisa mengungkap kepada masyarakat tentang profil uang tersebut sebagai bentuk transparansi pelaksanaan Pemilu 2024.
Namun, kata dia, jika memang dugaan kejahatan yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU) maka harus ditempu melalui jalur hukum. PPATK sendiri hanya membuat LHA pada transaksi keuangan yang memang memiliki indikasi kuat sebagai TPPU.
"Ditangkap, diperiksa rekeningnya, baik yang dicurigai memberi dan menerima secara tidak sah," kata Mahfud.
(prc/frg)
No more pages