Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Keinginan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bahwa kembalinya TikTok Shop di Indonesia harus dipisahkan dari platform media sosial TikTok, menurut pengamat dari Indef Izzudin Al Farras jadi bukti ketidaksinkronan di dalam pemerintah. Dimana diketahui secara terpisah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyiratkan tidak ada masalah akan hal tersebut.

“Tampaknya ada ketidaksinkronan antara Kemendag dengan Kemenkop UKM soal masa transisi,” kata Izzudin yang juga sebagai peneliti, Senin (18/12/2023).

Izzudin mengacu pada pernyataan Zulhas sebelumnya bahwa selama tiga sampai empat bulan mendatang adalah masa transisi dimana TikTok kembali menghadirkan ‘keranjang kuning’ di platform—dengan penamaan TikTok Shop—adalah bagian dari kesepakatan bersama GOTO dan Tokopedia.

Secara teknis yang terjadi adalah proses integrasi data dan infrastruktur back-end kedua platform. “Sehingga tampak tidak ada perpindahan aplikasi dari sisi user. Pada tampilan user, fitur ‘keranjang kuning’ tersebut pada TikTok Shop sama saja dengan Tiktok Shop sebelum penutupan social commerce,” jelas dia. Hal ini yang menjadi pangkal keberatan dari KemenKopUKM, Izzudin menduga.

Pada minggu lalu kerja sama TikTok dengan unit bisnis e-commerce milik grup GOTO, Tokopedia, diumumkan. Bahkan satu hari berikutnya, bertepatan dengan kampanye Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12, Zulkifli hadir dalam peluncuran kampanye 'Beli Lokal' Tokopedia-TikTok.

Zulhas, kerap dia disapa, bilang bahwa pihaknya memberi waktu TikTok Shop kembali beroperasi lewat kendali Tokopedia dan akan mengevaluasi dalam waktu tiga sampai empat bulan dari sekarang. “[periode empat bulan] mereka semacam percobaan, trial and error, dan diminta juga utamakan produk-produk lokal. Nanti hasil kerja sama itu kita nilai,” ucap Zulhas minggu lalu.

Estimasi pembeli yang akan membeli barang saat melihat etalase di TikTok. (Dok: Bloomberg)

Tepat satu hari usai Zulhas hadir di acara Tokopedia-TikTok, KemenKopUKM mengingatkan agar anak usaha perusahaan teknologi ByteDance ini agar menaati aturan pemerintah, yaitu memisahkan platform media sosial dan e-commerce. Staf Khusus MenKopUKM Fiki Satari, sebut belum ada perubahan berarti di TikTok.

“Terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok,” ucap Fiki saat dihubungi akhir minggu lalu. “Mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi.”

Berdasarkan aturan yang berlaku, ia mengingatkan bahwa peran media sosial hanya sebagai wadah promosi. Kekhawatiran masih disatukan kedua fungsi ini berpangkal pada penyalahgunaan data dan algoritma. “Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya,” tegas dia.

(wep)

No more pages