Logo Bloomberg Technoz

Zulhas, kerap dia disapa, bilang bahwa pihaknya memberi waktu TikTok Shop kembali beroperasi lewat kendali Tokopedia dan akan mengevaluasi dalam waktu tiga sampai empat bulan dari sekarang. “[periode empat bulan] mereka semacam percobaan, trial and error, dan diminta juga utamakan produk-produk lokal. Nanti hasil kerja sama itu kita nilai,” ucap Zulhas minggu lalu.

Estimasi pembeli yang akan membeli barang saat melihat etalase di TikTok. (Dok: Bloomberg)

Tepat satu hari usai Zulhas hadir di acara Tokopedia-TikTok, KemenKopUKM mengingatkan agar anak usaha perusahaan teknologi ByteDance ini agar menaati aturan pemerintah, yaitu memisahkan platform media sosial dan e-commerce. Staf Khusus MenKopUKM Fiki Satari, sebut belum ada perubahan berarti di TikTok.

“Terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok,” ucap Fiki saat dihubungi akhir minggu lalu. “Mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi.”

Berdasarkan aturan yang berlaku, ia mengingatkan bahwa peran media sosial hanya sebagai wadah promosi. Kekhawatiran masih disatukan kedua fungsi ini berpangkal pada penyalahgunaan data dan algoritma. “Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya,” tegas dia.

(wep)

No more pages