Jika kuorum kehadiran RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan
RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas permohonan Nusantara Infrastructure (META).
Keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50% saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB.
“Jika rencana go private disetujui dalam RUPSLB, dan setelah pelaksanaan penawaran tender sukarela jumlah pemegang saham perseroan menjadi kurang dari 50 pihak (atau jumlah lain yang ditentukan oleh OJK),” kata Direktur Utama Nusantara Infrastructure (META), Ramdani Basri dalam keterangannya, Sabtu (16/12/2023).
“Maka para pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam periode penawaran Tender sukarela, akan menjadi pemegang saham perusahaan tertutup. Dengan demikian, para pemegang saham publik tersebut tidak dapat lagi menjual sahamnya di BEI.”
Ramdani menyatakan, nilai Rp250 per saham merupakan harga premium yang 34% lebih tinggi dari harga rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk rencana go private yaitu Rp187 per saham.
(mfd/dhf)