Laporan Keuangan Terlambat, 32 Emiten Kena Suspensi dan Denda
Tara Marchelin
02 March 2023 18:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi terhadap 32 emiten karena terlambat menyampaikan laporan keuangan interim per September 2022, pun bagi mereka yang belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut. Suspensi telah diberlakukan pada para emiten sejak Rabu (1/3/2023).
“Bursa memutuskan untuk tetap melakukan suspensi perdagangan efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, sejak 1 Maret 2023 sesi I, untuk 32 perusahaan tercatat,” ungkap pihak BEI seperti dikutip dalam keterbukaan informasi pada Kamis, (2/3/2023).
BEI menjelaskan pihaknya telah memberikan surat peringatan tertulis ketiga dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta sesuai dengan ketentuan II.6.3. Dalam aturan Bursa, suspensi dilakukan apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, emiten tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan atau telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda.
Dalam ketentuan II.6.1 dan II.6.2, juga disebutkan keterlambatan menyampaikan laporan keuangan hingga 30 hari kalender akan dikenakan surat peringatan pertama. Kemudian, apabila mulai hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60 kewajiban juga belum terpenuhi, maka akan dikenakan surat peringatan kedua dan denda sebesar Rp 50 juta.
Dari 32 emiten yang disuspensi, 8 emiten dilarang melakukan perdagangan di pasar reguler dan tunai antara lain PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA), PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Trinitan Metals And Minerals Tbk (PURE), dan PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB).