Kemudian, dilarang berswafoto dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol serta mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto paslon melalui media massa, media daring, dan media sosial.
“Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya. Itu tidak boleh,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata dia, Propam Polri juga melakukan deteksi dini untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024. Salah satunya dengan melakukan kegiatan patroli siber. Ketika ada tindakan represif, tim khusus untuk penanganan netralitas dari Biro Paminal, Biro Provos, Biro Wabprof akan menindaklanjuti.
Tidak hanya anggota Polri, Agus mengungkapkan, keluarga dari polisi yang berkontestasi di Pemilu 2024 pun telah diatur dalam surat telegram tersebut. Polri sudah mendata keluarga dari polisi yang maju di Pemilu 2024.
“Ada caleg dari mulai dari DPRD kabupaten, provinsi sampai DPR RI, itu kita datakan, sampai hari ini kurang lebih jumlahnya 1.300 lebih tentang data itu,” tuturnya.
Meski ada anggota keluarga yang menjadi peserta Pemilu 2024, tambah Agus, anggota Polri tetap tidak diperbolehkan terlibat kegiatan praktis. Mereka juga tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan fasilitas yang ada.
Jika ditemukan ada anggota yang diduga tidak netral, Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke sejumlah pihak. Apabila kemudian ditemukan pelanggaran, akan ada tindak lanjut dari Propam Polri.
Lalu, akan dilakukan gelar perkada untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan, apabila kategori pelanggaran berat, maka akan diberikan sanksi hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
“Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kami sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai, untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai. Ini yang kami lakukan bahwa kami betul-betul serius penanganan netralitas ini,” katanya.
(mfd/wdh)