Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah akan memindahkan 3.246 aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahap pertama. Secara bertahap, pemindahan tersebut akan dimulai pada Juli hingga November 2024.
"ASN yang pindah pertama nanti dari 37 kementerian/lembaga [k/l]. Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resmi, Minggu (17/12/2023)..
Anas mengatakan pemindahan ASN ke IKN bukan hanya sekadar relokasi fisik, tetapi juga sebuah transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik. Dia pun meminta setiap k/l mempersiapkan sumber daya manusia yang akan pindah sesuai dengan kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.
Menurut Anas, pemindahan ASN ke IKN merupakan langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional. Pemindahan IKN sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
Proses pemindahan tersebut melibatkan berbagai upaya termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, terutama pelibatan ASN pemda penyangga IKN.
Lima Fase Pemindahan
Adapun tahapan pemindahan IKN berdasarkan Undang-Undang IKN dibagi dalam lima fase.
Pertama, pada 2020—2024, pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan. Kedua, pada 2025—2029, pengembangan kantor bersama di IKN. Ketiga, pada 2030—2039, pengembangan agile government. Keempat, pada 2035—2039, pembangunan Kota Cerdas Industri 4.0. Kelima, pada 2040—2045, pembangunan Kota Cerdas dengan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
"Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek fase pertama 2022—2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital," tutur Anas.
Dia menambahkan, saat ini pemerintah juga tengah membahas pemberian tunjangan khusus pada ASN yang dipindahkan ke IKN. Sesuai dengan PP No. 7/1977 apabila ada alasan-alasan yang kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Presiden.
"Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kemenkeu. Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara dan sehat dan sarana prasarana pendukung yang baik ," tambahnya.
(mfd/wdh)