Bloomberg Technoz, Jakarta - Beredar aturan kewajiban yang disebutkan memandatkan keharusan menggunakan masker mulai 15 Desember 2023. Hal tersebut dikaitkan dengan SE Kemenkes Nomor HK.02.01/Menkes/104/2023 tanggal 6 Desember 2023. Namun kemudian sudah dibantah oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pihak Kemenkes menyebut informasi itu adalah hoax.
Diketahui kasus Covid-19 kembali bertambah di Indonesia. Hal tersebut juga terjadi di negara-negara tetangga Indonesia.
"Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker," dituliskan Kemenkes sebagaimana dirilis resmi pada Sabtu (16/12/2023).
Kemenkes melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa faktanya adalah ada lagi aturan yang disebut mewajibkan masker tersebut baru-baru ini adalah hoax. Selain itu, fakta yang perlu dicatat yakni:
- Masyarakat diminta memakai masker saat sakit atau pada tempat umum yang berisiko penularan Covid-19 juga bagi lansia dan penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker
- Masyarakat diminta selalu memraktikkan kebiasaan mencuci tangan untuk memberikan perlindungan optimal dari penularan Covid-19
- Melakukan vaksinasi Covid-19 hingga dosis booster
- Jika sakit dengan gejala demam, batuk dan flu segera lakukan tes PCR Covid-19. Jika hasilnya positif maka harus melakukan isolasi mandiri.
(ezr)