“Bagi masyarakat, terutama lansia dan dewasa yang memiliki komorbid serta penyandang imunokompromais, yang sudah pernah memperoleh vaksinasi Covid-19 minimal 6-12 bulan yang lalu, dapat diberikan 1 dosis vaksin Covid-19,” lanjut Dirjen Maxi.
Status vaksinasi dapat dicatatkan dalam Pcare Vaksinasi selama masa transisi. Selanjutnya dapat dicatatkan dalam Aplikasi Sehat Indonesiaku ASIK dan melalui SIM RS SIMPUS atau sistem pencatatan lain yang terintegrasi dalam SATUSEHAT.
Sertifikat vaksinasi dapat diunduh pada aplikasi SATUSEHAT Mobile. Apabila terdapat kendala dalam penginputan dapat mengirimkan email ke helpdesk@kemkes.go.id.
Selain melindungi diri dengan vaksinasi, Dirjen Maxi juga meminta masyarakat untuk menerapkan penggunaan masker saat sakit atau pada tempat umum yang beresiko penularan Covid 19 juga bagi lansia dan penyandang penyakit kronis dianjurkan menggunakan masker. Masyarakat diminta selalu mempraktikan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan Covid-19.
“Segera periksakan diri jika sakit dan memiliki gejala Covid-19 seperti demam, batuk, pilek, sesak napas dan kalau tes COVID 19 positif lakukan isolasi” kata dia.
(dov/ezr)