Logo Bloomberg Technoz

“Meskipun pemerintah sudah menyederhanakan proses perizinan usaha melalui OSS, masih banyak proses yang belum terintegrasi”, lanjut Ajisatria.

Misalnya, sebelum mengajukan permohonan izin lokasi atau dikenal sebagai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke OSS, calon operator harus menjalani setidaknya enam proses perizinan yang panjang, mulai dari surat keterangan lolos penyaringan keamanan tingkat tinggi (security clearance) hingga survei laut.

"Bahkan, untuk survei laut, calon operator membutuhkan persetujuan dari setidaknya lima kementerian untuk memulai studi kelayakan," ungkapnya.

Tantangan selain kompleksitas regulasi adalah kurangnya kejelasan mengenai proses persetujuan untuk rute dan titik pendaratan (landing points) kabel internasional. 

Masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai sejauh mana kabel dapat menyimpang dari rute yang sudah ditetapkan oleh Keputusan Menteri KKP 14/2021 tentang alur pipa dan/atau kabel bawah laut.

Pengambilan keputusan yang terjadi saat ini masih dilakukan tanpa adanya pedoman. Akibatnya, investor SKKL menghadapi ketidakpastian dan harus berkomunikasi dengan banyak lembaga pemerintahan yang berbeda untuk mendapatkan rute yang ideal.

Fleksibilitas rute, padahal, penting untuk memastikan pengoperasian kabel yang aman sesuai dengan praktik terbaik internasional. Hal ini memperlambat proses bisnis untuk menggelar SKKL dan mencapai realisasi investasi SKKL.

"Kebijakan maritim nasional perlu mendukung rencana konektivitas internet dan investasi infrastruktur yang terkait. Dalam jangka panjang, Indonesia perlu menyelaraskan kebijakan maritim dengan visi ekonomi digital," tegasnya.

Sekadar catatan, sebuah studi dari RTI yang dirilis pada 2020 menyimpulkan bahwa kabel bawah laut telah berkontribusi pada peningkatan PDB per kapita Indonesia sebesar 5,4% antara 2012—2017. 

Konektivitas internet Indonesia saat ini masih berada peringkat 66 secara global, di bawah Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam menurut data Economist Intelligence Unit, Inclusive Internet Index pada 2021.

(rez/wdh)

No more pages