Logo Bloomberg Technoz

Untuk menindaklanjuti insiden ini, DJKA tengah melakukan evaluasi dan telah mengirimkan tim teknis untuk mengamankan lokasi kejadian. Menurut Risal, DJKA berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan memastikan untuk melakukan pencegahan agar peristiwa ini tidak terulang.

Selain itu, DJKA menghimbau agar masyarakat dapat mematuhi rambu-rambu maupun petugas pada perlintasan sebidang dan tidak menerobos perlintasan jika diketahui akan ada kereta yang melintas untuk menjaga keselamatan bersama. Hal ini sesuai dengan Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang berbunyi “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api”.

Terakhir, Kementerian Perhubungan turut prihatin dan berduka cita atas korban meninggal akibat insiden pada perlintasan sebidang JPL 146 KM 142+9 petak jalan Padalarang - Gadobangkong tersebut. 

Di lain sisi PT Kereta Api Indonesia (Persero) menekankan, agar pemilik jalan, seperti Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan. 

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.

"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," ujar Joni.

(dov/ain)

No more pages