Alasan Negara Bebaskan PPN Mobil Listrik hingga 2025
Dovana Hasiana
15 December 2023 15:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menjelaskan pemerintah ingin meningkatkan ketersediaan produk mobil listrik dalam negeri melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin mengatakan, pemerintah Indonesia ingin terlebih dahulu menyelesaikan tantangan (bottleneck) dari sisi produksi untuk membangun industri EV di Indonesia. Dengan demikian, pemerintah resmi menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) kepada perusahaan mobil listrik yang berinvestasi di Indoneia dalam melakukan impor mobil secara utuh (compeletey built up/CBU).
Apalagi, kata Rachmat, saat ini pilihan atau jenis mobil listrik yang ditawarkan kepada masyarakat masih sedikit dibandingkan motor listrik. Namun, minat masyarakat terhadap motor listrik juga tidak serta merta meningkat karena belum adanya brand awareness. Sehingga hal pertama yang harus disiapkan adalah membangun industri.
“Kalau kita cerita dari sisi motor listrik mungkin saat ini banyak reference, ada 17 brand yang TKDN nya 40%, tapi memang belum ada dominant brand. Jadi mungkin orang saat ini melihat ‘Oh biasanya saya beli motor X,Y,Z. Nah ini merek (motor listrik) di luar X,Y,Z’,” ujar Rachmat dalam agenda Forum Diskusi dan Konferensi Pers Post COP 28 : Peluang bagi Dunia Usaha Indonesia’, di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat 15/12/2023)
“Jadi kita perlu liat, either kita boost dan atau tentu bukan tugas pemerintah tapi perlu ada branding. Mobil listrik juga saat ini baru 2 brand yang masuk,” lanjutnya.