Manajemen Barito Renewables (BREN) menjelaskan, ihwal adanya utang itu diawal pada 3 Juli 2023. Pada periode tersebut, Barito Renewables Energy (BREN) dan Star Energy Group Holdings Pte Ltd (SEGHPL) menandatangani perjanjian penunjukkan dan penggantian biaya dengan Star Energy Oil & Gas (SEOG), yang merupakan entitas sepengendali dengan Grup Barito.
Berdasarkan perjanjian tersebut, Barito Renewables (BREN) dan SEGHPL setuju untuk menunjuk SEOG sebagai pihak yang akan menandatangani perjanjian dengan ACEN Renewables International Pte. Ltd atas pembelian 24,23% saham ACEHI dari ACEN.
Transaksi itu dilakukan untuk kepentingan perusahaan dan SEGHPL, serta melakukan pembayaran dan pelunasan atas harga jual beli saham ACEHI beserta seluruh biaya atau ongkos terkait lainnya, sehubungan dengan jual beli saham ACEHi dengan estimasi nilai penggantian biaya total sebesar US$72,5 juta hingga tanggal penyelesaian penggantian biaya.
Sementara, terkait PT Barito Wind Energy yang juga menjadi bahan pertanyaan BEI, Barito Renewables (BREN) menjelaskan jika entitas usahanya itu merupakan holding entity yang per 30 September 2023 masih memiliki sedikit aktivitas dan transaksi yang tidak material.
Sehingga, keberadaan Barito Wind Energy belum memberikan dampak langsung pada laporan keuangan Barito Renewables (BREN).
Soal pembagian dividen interim Barito Renewables (BREN) senilai US$84,47 juta atau setara Rp523,41 miliar yang dibayarkan pada 8 Desember 2023, manajemen menjelaskan jika pembagian itu sejatinya sudah menjadi rutinitas sebelum menjadi perusahaan tercatat.
Usai menjadi perusahaan terbuka, manajemen terus melanjutkan komitmen itu.
BEI mempertanyakan pembagian dividen itu mempertimbangkan posisi Barito Renewables (BREN) yang masih tergolong baru sebagai perusahaan tercatat.
BEI juga mempertanyakan soal cutinya Komisaris Independen Barito Renewables (BREN) Todung Mulya Lubis.
Manajemen menjelaskan, penyesuaian komposisi komisaris telah dilakukan sehingga tetap memenuhi ketentuan POJK 33 Tahun 2014, dimana jumlah Komisaris Independen wajib kurang 30% dari seluruh anggota dewan komisaris.
(mfd/dhf)