Logo Bloomberg Technoz

"Itu Kemenkeu (yang akan bayar)," ujar mantan Ketua MK ini lagi soal utang kepada Jusuf.


Jusuf Hamka sebelumnya menyesalkan soal pembayaran jumlah utang yang menurutnya tak sesuai kesepakatan.  Padahal kata dia, awalnya sudah pembayaran akan dibeirkan Rp179 miliar namun dibatalkan.

“Mundur lagi kayaknya. Kan sudah ada kesepakatan Rp179 miliar waktu itu. Kemudian dibatalkan keputusan itu karena ada dendanya. Sekarang malah mau kembali ke angka pokok Rp78 miliar,” jelas Jusuf Hamka, Rabu (13/12/2023.)

Dia menjelaskan, pemerintah tak ingin membayar, baik bunga maupun denda utang, melainkan hanya ingin membayar utang pokoknya saja.

“Jadi enggak ada denda, hak kami yang menang di MA, dulu aja diakui denda diakomodasi 37,5%. Sekarang denda enggak diakui cuma nol. Yaudah minta keadilan dari Allah aja,” ujarnya.

Kasus utang negara tersebut bermula saat krisis keuangan tahun 1997-1998. Perusahaan jalan tol milik Jusuf, CMNP disebut menyimpan dana deposito senilai Rp78,84 miliar dan giro Rp76,09 juta di Bank Yakin Makmur (Yama). Yang kemudian Bank itu tertimpa krisis moneter tahun 1998 dan telah dilikuidasi oleh pemerintah.

Kemudian, pemerintah merilis Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditujukan kepada bank agar bisa membayar kepada para deposannya.

Namun, pemerintah menilai Bank Yama dan CMNP memiliki hubungan afiliasi, maka ketentuan atas deposito CMNP tidak mendapatkan penjaminan.

(ezr)

No more pages