Penilaian dilakukan pada bulan Juli hingga Oktober 2023 dengan mempertimbangkan dimensi input, proses, output, dan pengaduan.
Adapun tujuan dari penilaian kepatuhan ini adalah untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Disatu sisi, juga dapat menjadi tolok ukur untuk evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.
Najih menambahkan bahwa tahun ini, penilaian kepatuhan lebih terintegrasi dengan produk pengawasan Ombudsman, seperti Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Laporan Hasil Analisis (LHA), dan Rekomendasi Ombudsman.
"Ada hal yang berbeda pada penilaian tahun ini dikarenakan penilaian kepatuhan pada 2023 bersinergi dengan produk pengawasan Ombudsman yaitu Laporan Akhir Hasil Pengawasan berupa tindakan korektif, Laporan Hasil Analisis berupa saran perbaikan dan Rekomendasi Ombudsman yang memiliki kekuatan hukum wajib dilaksanakan," lanjut dia.
Hasil penilaian menunjukkan prestasi tinggi beberapa entitas, seperti di tingkat kementerian yakni Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dengan nilai 94,85, lalu di tingkat lembaga diraih oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan nilai 94,11.
Sementara untuk pemerintah tingkat provinsi diraih oleh Sulawesi Utara (Sultra) dengan nilai 97,18. Pada tingkat pemerintah Kabupaten (Pemkab) ditempati oleh daerah Tuban dengan perolehan nilai 97,44, dan untuk pemerintah kota, (Pemkot) Magelang mendapatkan posisi teratas dengan nilai 98,17.
(prc/ezr)