Logo Bloomberg Technoz

Mahfud MD Tegaskan Indonesia Berhak Mengusir Rohingya

Pramesti Regita Cindy
15 December 2023 05:55

Menko Polhukam Mahfud MD (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)
Menko Polhukam Mahfud MD (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa Indonesia berhak mengusir pengungsi Rohingya yang jumlahnya kian banyak masuk ke Indonesia.

Hal ini merujuk kepada Indonesia yang tidak menandatangani Konvensi PBB tentang Pengungsi yang dibuat oleh United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Diketahui negara maju di dunia yang kebanyakan meneken Konvensi Pengungsi. 

"Yang harus memberikan perlindungan sebenarnya negara-negara yang menandatangani UNHCR. Nah Indonesia tidak menandatangi itu," kata Mahfud usai menghadiri agenda Ombudsman RI di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023). 

"(Indonesia) sebenarnya berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional. Tapi diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan, sehingga semua yang datang ditampung," sambungnya. 

Mahfud turut menegaskan bahwa namun demikian, Indonesia menerimanya saat ini karena tanggung jawab kemanusiaan negara. Meski demikian lagi dan lagi Mahfud mengatakan bahwa pemerintah akan terus mencari solusi untuk tempat penampungan sementara bagi para pengungsi.