Daftar Kosmetik Ilegal yang Ditarik BPOM
Septiana Ledysia
14 December 2023 18:14
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penarikan 43 kosmetik ilegal asal luar negeri yang mengandung bahan pemicu kanker. Penarikan 43 produk kosmetik yang berbahaya ini dilakukan sepanjang September 2022 hingga Oktober 2023.
Plt. Kepala BPOM RI, L. Rizka Andalucia mengatakan BPOM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan di ASEAN melalui Post Market Alert System/PMAS Brunei Darusalam, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Singapura, serta informasi yang dipublikasikan oleh otoritas pengawas obat dan makanan di Amerika Serikat, Kanada, dan Hong Kong.
"Dari laporan tersebut, diketahui sebanyak 143 item obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung bahan kimia obat (BKO), serta sebanyak 43 item kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya,” kata Rizka seperti yang dilansir dari siaran pers yang diunggah di website BPOM, Kamis (14/12/2023).
Dia menjelaskan semua produk yang dilaporkan otoritas pengawas obat dan makanan negara lain itu merupakan produk yang tidak terdaftar di Indonesia. Namun, berdasarkan hasil pengawasan ditemukan beberapa produk yang beredar.
BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia telah menertibkan fasililitas produksi dan distribusi, termasuk retail. Salah satu implementasi pemberian sanksi administratif, yaitu BPOM memerintahkan pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan/atau ilegal, serta kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya untuk melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan. Kemudian, melaporkan, dan memastikan efektivitas hasil penarikan kepada BPOM, serta dilakukan juga tindak lanjut berupa pencabutan izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM.