DJKN Raup Rp1,76 M dari Lelang Barang Gratifikasi, Masuk PNBP
Azura Yumna Ramadani Purnama
14 December 2023 18:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) melelang 54 lot barang gratifikasi, dan meraup dana hasil lelang mencapai Rp1,76 miliar. Dana tersebut akan menjadi milik negara dan masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III DJKN Swastiko Purnomo menjelaskan terdapat 32 lot Barang Milik Negara (BMN) yang didapat dari barang gratifikasi. Selainitu, ada pula 22 lot barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilelang atas permohonan KPK.
Barang eks gratifikasi yang dilelang, yakni Konsol Game PS 5, tas dan jam tangan mewah, logam mulia, dan cincin bermata berlian.
“Barang-barang ini merupakan barang gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dan dilaporkan kepada KPK,” tulis Swastiko dalam rilis pers, dikutip Kamis (14/12/2023).
Dia menjelaskan BMN ini diserahkan kepada DJKN, lalu dikelola dengan mekanisme penjualan melalui lelang dengan pertimbangan untuk memperoleh PNBP. Selain itu, BMN juga bisa dikelola dalam bentuk Penetapan Status Penggunaan (PSP).