Syarat Baru Haji Khusus, Jemaah Wajib Ikut Program JKN
Angga Indrawan
14 December 2023 15:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Agama mengharuskan seluruh jemaah haji khusus bergabung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latif mengatakan aturan ini berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Hilman menyebubt pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) menjadi peserta aktif dalam program JKN.
Kedua, mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Ketiga, memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program JKN.
“Sejak 21 Desember 2022, sudah terbit KMA No 1456 tahun 2022. Regulasi ini mengharuskan setiap pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” tegas Hilman di Jakarta, Selasa (12/12/2023).