Logo Bloomberg Technoz

Dia menjelaskan, pemerintah tak ingin membayar, baik bunga maupun denda utang, melainkan hanya ingin membayar utang pokoknya saja.

“Jadi nggak ada denda, hak kami yang menang di MA, dulu aja diakui denda diakomodasi 37,5%. Sekarang denda gak diakui cuma nol. Yaudah minta keadilan dari Allah aja,” ujarnya.

Sebagai informasi, angka Rp179 miliar merupakan besaran terakhir yang dicapai antara Jusuf dengan Kemenkeu pada tahun 2015 lalu.

“Dulu sudah ada diberi diskon terus mendadak setau-tau apa, dulu diberi tambahan dari Rp78 miliar jadi Rp179 miliar. Sebenarnya Rp400 miliar dikasih diskon terus sekarang jadi nol, kan aneh,” tuturnya.

Kasus utang negara itu bermula saat krisis keuangan tahun 1997-1998. Perusahaan jalan tol milik Jusuf, CMNP menyimpan dana deposito senilai Rp78,84 miliar dan giro Rp76,09 juta di Bank Yakin Makmur (Yama). Yang kemudian Bank itu tertimpa krisis moneter tahun 1998 dan telah dilikuidasi oleh pemerintah.

Kemudian, pemerintah merilis Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditujukan kepada bank agar bisa membayar kepada para deposannya.

Namun, pemerintah menilai Bank Yama dan CMNP memiliki hubungan afiliasi, maka ketentuan atas deposito CMNP tidak mendapatkan penjaminan pemerintah.

(azr/lav)

No more pages