Logo Bloomberg Technoz

Kisruh Utang Negara ke Jusuf Hamka: Cuma Mau Bayar Pokok Rp78 M

Azura Yumna Ramadani Purnama
14 December 2023 08:45

Pengusaha, Jusuf Hamka saatr ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (13/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pengusaha, Jusuf Hamka saatr ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (13/6/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengusaha Jusuf Hamka mengungkapkan kisruh utang pemerintah dengan perusahaan jalan tol miliknya, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tak kunjung ada titik terang.

Hal itu disampaikan Jusuf Hamka setelah bertemua dengan pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) dan dihadiri oleh pihak Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sebagai pihak penengah. Pertemuan berlangsung di Kantor kemenko Polhukam.

Ia menjelaskan, pertemuan dengan DJKN dilakukan untuk membahas pembayaran utang pemerintah kepada perusahaannya yang ia klaim mencapai Rp800 miliar. Menurut dia, angka Rp800 miliar merupakan akumulasi utang beserta denda sejak 1998 hingga kini.

Namun, dalam pembahasan besaran nilai utang negara yang akan dibayarkan, pemerintah hanya ingin membayar pokok utangnya saja sebesar Rp78 miliar, tanpa denda yang sebelumnya dijanjikan.

“Mundur lagi kayaknya. Kan sudah ada kesepakatan Rp179 miliar waktu itu. Kemudian dibatalkan keputusan itu karena ada dendanya. Sekarang malah mau kembali ke angka pokok Rp78 miliar,” jelas Jusuf Hamka, Rabu (13/12/2023.)