Logo Bloomberg Technoz

Namun nasib RUU Perampasan Aset ini kata dia jauh berbeda dengan RUU kontroversial lainnya yang bisa begitu cepat disahkan sekalipun dikritik publik. 

"Buktinya apa? Buktinya di beberapa undang undang seperti UU Cipta Kerja, UU Minerba termasuk UU KPK, itu kekuasaan dikonsolidasi sedemikian rupa dari berbagai partai dikoordinasikan kemudian UU itu dapat disahkan dengan waktu yang sangat singkat kenapa? Karena Presiden ini sendiri yang punya keinginan," tambah dia.

Diketahui pada pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, Jokowi menyampaikan perlu evaluasi total karena menurut dia, Indonesia merupakan negara dengan jumlah terbanyak kasus korupsi di mana pejabat negara terlibat di dalamnya. 

"Sudah banyak sekali, dan menurut saya terlalu banyak pejabat-pejabat kita yang ditangkap dan dipenjara, tidak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan pejabatnya sebanyak di negara kita di Indonesia," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Sejak 2004-2022 setidaknya 576 pejabat negara dan 415 pihak swasta yang dibekuk tali hukum lantaran korupsi. Datanya, ada 44 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 38 mentei dan kepala lembaga, 24 gubernur, 162 bupati dan wali kota, ada 31 hakim, 8 komisioner di antaranya komisioner KPU KPPU dan KY. Kemudian ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrasi.

"Begitu banyaknya pejabat yang ditahan, apakah korupsi berhenti? Ternyata sampai sekarang pun masih ditemukan korupsi, artinya kita perlu mengevaluasi total," lanjut Presiden.

Diketahui Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dirilis oleh Transparency International (TI) pada era Presiden Jokowi, paling jeblok sejak zaman Reformasi. IPK 2022 yang dirilis pada 2023, skornya merosot lagi menjadi 34, kembali ke titik mula dengan peringkat korupsi Indonesia merosot lagi ke posisi 110 dunia. Pada 2014, peringkat RI masih lebih baik di 107.

Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, skor IPK mencatat tren perbaikan yang konsisten di mana pada 2009 skornya masih di 20, naik ke 32 pada akhir pemerintahan.

Peringkat indeks persepsi korupsi (CPI) Indonesia versi Transparancy International era Jokowi dan SBY (Divisi Riset Bloomberg Technoz)

Kembali soal evaluasi total pemberantasan korupsi juga menurut Zaenur tak jelas. Apakah evaluasi tersebut akan memperbaiki struktur hukum dalam hal aparat penegak hukum atau substansi hukum yakni aturan dan UU atau kultur hukum yakni kebiasaan yang perlu diubah.

"Saya melihat tidak adanya kejelasan evaluai total yang disampaikan oleh Presiden Jokowi khususnya dari sisi pengertian. Siapa yang diminta melakukan evaluasi total, kalau tidak ada pihak yang diberikan perintah, ya artinya ini hanya satu gimik yang tidak akan berdampak apa apa," ujarnya.

Dihubungi terpisah, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan tak terlalu tertarik dengan janji evaluasi total Jokowi. Pernyataan itu kata dia tak akan menuai optimisme. Buktinya kata Busyro, Jokowi malah "mengorupsi" marwah Mahkamah Konstitusi (MK) dan demokrasi.

Diketahui putusan MK meloloskan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres lewat putusan mengabulkan usia bawah 40 tahun maju di pilpres. Putusan itu kemudian diputus MKMK penuh intervensi dan sarat pelanggaran etik.

"Saya tidak optimistis dengan rencana dia (Jokowi) itu, apalagi setelah skandal politik Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 (judicial review loloskan Gibran)," kata Busyro soal rencana evaluasi total Jokowi.

(ezr)

No more pages