Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.
Staf Khusus MenKopUKM Fiki Satari mengatakan KemenKopUKM mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce.
“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki Satari dalam siaran pers, Rabu (13/12/2023).
Fiki juga menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace. Sebab, KemenKopUKM telah berulang kali memberikan catatan agar terjadi pemisahan antara media sosial dan marketplace karena rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma.
Menurutnya, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Di mana hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.
KemenKop UKM juga menyoroti kolaborasi TikTok Shop dengan Tokopedia di Indonesia ini akan diuji coba selama tiga hingga empat bulan. Menurutnya, uji coba seharusnya terjadi di lingkup internal.
“Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan, tapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi,” kata Fiki.
Lebih lanjut, Fiki Satari mengatakan KemenKopUKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut.
Selanjutnya, dari sisi promosi UMKM pada platform TikTok, Fiki Satari berharap program Beli Lokal yang telah berlangsung tidak berhenti saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) saja, melainkan menjadi komitmen yang secara konsisten dijalankan.
“Kita ingin pastikan pemberdayaan UMKM, tidak ada lagi diskriminasi merek, tidak ada predatory pricing, izin impor, juga disertakan dengan persyaratan sertifikasi, dan pasti harus berjalan sesuai dengan regulasi,” kata Fiki Satari.
Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan kolaborasi TikTok Shop dengan Tokopedia di Indonesia ini akan diuji coba selama tiga hingga empat bulan.
“Kami lagi berikan masa tiga sampai empat bulan percobaan karena teknologi itu kan tidak mudah. Kita lihat perkembangannya agar disempurnakan. Nanti pada saatnya kita akan menilai,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat peluncuran kampanye 'Beli Lokal' Tokopedia-TikTok di Harbolnas 12.12, Selasa (12/12/2023).
Ia mengatakan bahwa kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia bertujuan untuk membantu penjual dan UMKM kembali berdagang di platform tersebut. Zulhas berharap upaya Pemerintah Indonesia untuk membuat TikTok Shop dan Tokopedia menjadi ekosistem e-commerce yang menguntungkan ekonomi Indonesia.
“Mudah-mudahan yang pemerintah lakukan dengan Tokopedia, TikTok, dan lain-lain, bisa membangun ekosistem e-commerce ini bisa sungguh-sungguh memberikan manfaat yang besar bagi pelaku UMKM, bagi kemajuan industri Indonesia, tentu bagi kemajuan ekonomi Indonesia,” kata Zulhas.
(dov/ain)