Logo Bloomberg Technoz

Dengan kata lain, target TKDN KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau roda tiga minimum 80% mundur sebanyak 4 tahun dari 2026 menjadi 2030. 

Di lain sisi, target TKDN dari KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tidak mengalami perubahan. Di antaranya minimum 35% pada 2019 hingga 2021, minimum 40% pada 2022 hingga 2026, minimum 60% pada 2027 hingga 2029 dan minimum 80% pada 2030 hingga seterusnya. 

Perluasan Syarat Impor KBL Berbasis Baterai secara Utuh

Pada pasal 12 Perpres 79/2023, terdapat perluasan kriteria bagi perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU). 

Di antaranya adalah, Pertama, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri. Kedua, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru. 

Terakhir, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk KBL Berbasis Baterai dalam rangka pengenalan produk baru. 

Ilustrasi mobil listrik (Dok: Bloomberg)

Sebelumnya dalam pasal 12 Perpres 55/2019 disebutkan bahwa perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang boleh melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) hanya industri KBL Berbasis Baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri. 

Dalam pasal 12 Perpres 79/2023 dijelaskan bahwa hal ini dilakukan untuk percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai. Kendati demikian, impor secara utuh (CBU) hanya bisa dilakukan dalam jumlah tertentu. 

“Dapat melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/ CBU) dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi KBL Berbasis Baterai sampai dengan akhir tahun 2025 setelah mendapatkan persetujuan fasilitas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi,” sebagaimana dikutip dalam pasal 12 Ayat 1. 

Ragam Insentif untuk Perusahaan KBL Berbasis Baterai 

Dalam pasal 18 Perpres 79/2023 disebutkan bahwa perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan impor dalam keadaan utuh (CBU) dan dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa atau jangka waktu importasi dalam keadaan utuh (CBU) dapat diberikan insentif. 

Sebelumnya dalam pasal 18 Perpres 55/2019, industri KBL Berbasis Baterai yang mendapatkan insentif hanya yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri. 

Selanjutnya, dalam Pasal 19 A Perpres 79/2023 dijelaskan berbagai insentif yang diterima perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan impor dalam keadaan utuh (CBU) berupa :  

a. Insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (CBU) atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh atau CBU.

b. Insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (CBU), atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (CBU), dan/atau;

c. Insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh.

Kendaraan listrik Tesla melakukan pengisian daya (Doc. Tesla)

Sementara, industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa atau jangka waktu importasi dalam keadaan utuh (CBU) dapat diberikan insentif berupa : 

a. insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri

b. insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri

c. insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD) yang diproduksi di dalam negeri

d. insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal; dan/atau

e. insentif bea masuk atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan
dalam rangka proses produksi.

Syarat dan Ketentuan Insentif 

Walaupun terdapat ragam insentif yang diberikan, Perpres 79/2023 juga mengatur syarat dan ketentuan dari insentif tersebut yang termaktub dalam Pasal 19 A Ayat 3.  

Adapun insentif diberikan dengan syarat perusahaan industri KBL Berbasis Baterai berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan target minimum TKDN, wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan.

“Dalam hal komitmen tidak dipenuhi, Industri KBL Berbasis Baterai dikenai sanksi sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi,” sebagaimana dikutip pasal 19A ayat 4. 

(dov/ain)

No more pages