Logo Bloomberg Technoz

Poin-poin Krusial Perpres 79/2023 soal Insentif Kendaraan Listrik

Dovana Hasiana
13 December 2023 17:30

Ilustrasi. Produsen Mobil Listrik BYD asal China seri Yangwang U8. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi. Produsen Mobil Listrik BYD asal China seri Yangwang U8. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi jalan.  

Dalam beleid yang diundangkan pada 8 Desember 2023 itu, terdapat beberapa perubahan dan aturan baru yang berbeda dari Perpres 55/2019, mulai dari target tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang mundur dan ragam insentif untuk investor KBLBB. 

Target TKDN yang Mundur 

Dalam Perpres 79/2023, disebutkan bahwa industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan TKDN dengan kriteria tertentu. Hal ini sebagaimana termaktub dalam pasal 8. 

Pertama, untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau roda tiga tingkat TKDN pada tahun 2019 hingga 2026 minimum sebesar 40%. Sementara, TKDN minimum 60% wajib dicapai pada 2027 hingga 2029. Untuk tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum 80% wajib dicapai. 

Target TKDN untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau tiga mengalami kemunduran dari yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Perpres 55/2019. Sebelumnya ditetapkan bahwa TKDN minimum 40% pada tahun 2019 sampai 2023, TKDN minimum 60% pada 2024 hingga 2025 dan TKDN minimum 80% pada 2026 dan seterusnya.