Putusan kasasi ini sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada pengadilan tingkat pertama tersebut, hakim memutus lepas Fikri dan Yusmin. Hakim menilai keduanya melakukan penembakan, namun dalam upaya membela diri.
Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 usai laga Liga 1 2022/2023 pekan ke-11 antara Arema FC vs Persebaya. Laga yang digelar di Stadion Kanjuruhan Malang itu berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.
Polisi dalam peristiwa tersebut menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter. Tembakan dilakukan ke arah tribun. Massa menyelamatkan diri keluar dari tribun, namun sesak dan berdesakan membuat banyak suporter kehabisan nafas. Sebanyak 135 orang meninggal dunia.
Hasil pengadilan:
1. Abdul Haris, Panpel Arema divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
2. Suko, Petugas Keamanan Arema divonis 1 tahun penjara.
3. Hasdarmawan juga divonis 1 tahun 6 bulan.
4. AKP Bambang Sidik Achmadi, diputus bebas.
5. Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kabag Ops Polres Malang divonis bebas.
Namun di pengadilan tingkat akhir, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan 2,5 tahun penjara kepada eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
KontraS HAM menyoroti nama mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita yang masih bebas dari jerat hukum setelah satu tahun tragedi Kanjuruhan. Padahal, dia adalah salah satu tersangka yang ditetapkan kepolisian (keterangan pers Komnas HAM, Oktober 2023).
Per Oktober 2023, sidang juga belum digelar. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, polisi berdalih berkas atas nama Lukita belum lengkap.
(ain)