Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, pengiriman barang PMI mengacu pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Dalam aturan disebutkan, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$3 per pengiriman, dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan Kementerian/Lembaga (K/L) pembina sektor.

Melalui aturan terbaru, pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal maupun prosedural dalam pengiriman barang pekerja migran.

Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500.

Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI. 

Pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan.

Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun. Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.

Lebih lanjut, Askolani menjelaskan penempatan tenaga kerja ke luar negeri dapat memberikan beragam manfaat. Selain devisa negara, penghasilan yang diperoleh para pekerja sebagian besar akan dikirim ke Indonesia atau remitansi, sehingga berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. 

“Kita tahu pekerja migran mempunyai kontribusi yang sangat signifikan kepada ekonomi kita. Jadi pekerja migran Indonesia adalah pahlawan devisa kita dan nyata kontribusi remitansinya," ujar Askolani.

Dia menyebutkan, pekerja migran Indonesia membawa devisa mencapai Rp135 triliun pada 2020, dan meningkat menjadi Rp136 triliun pada 2021. Pada 2022, bahkan mencapai Rp139 triliun.

"Ini adalah jumlah devisa yang tentunya sangat membantu ekonomi kita dari aktivitas pekerja migran yang tentunya harus kita dukung,” kata Askolani.

(lav)

No more pages