Resmi, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang TKI Maksimal US$500
Redaksi
13 December 2023 14:38
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan insentif pembebasan bea masuk barang kiriman dan barang bawaan pekerja migran Indonesia dengan nilai pabean US$500.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Aturan yang telah diundangkan pada 11 Desember 2023 tersebut akan memberikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri milik pekerja migran Indonesia.
"Peraturan tersebut memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/12/2023).
Dia menjelaskan, implementasi aturan ini bertujuan untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pelayanan, serta penyelesaian dokumen barang kiriman pekerja migran Indonesia.
Kemenkeu juga mendorong Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman pekerja migran Indonesia