Dia memaparkan bahwa dalam setahun, KPK dapat mengelola 350 ribu LHKPN secara elektronik. Dari jumlah tersebut, sekitar 200 sampai 250 LHKPN yang berlanjut pada tahap pemeriksaan. “Itu pun setengah permintaan dari penyelidikan dari penindakan untuk memperkuat tuntutan dan kasus,” lanjutnya.
Pahala menilai kerja sama dengan inspektorat jenderal kementerian karena itu dapat memperkuat penindakan sambil menunggu pengesahan Undang-Undang Perampasan Harta.
“Dengan keterbatasan itu, kerja sama dengan inspektorat seperti ini adalah model yang sangat baik di samping metode viral media sosial untuk memperkuat sambil menunggu Undang Undang Perampasan Harta seperti apa nanti. Kita sangat berharap ke sana. LHKPN kalau tidak ada sanksi pidana repot. Orang kirim aja sesudah dikirim dianggap sudah selesai kewajiban,” kata Pahala.
(tar/ezr)