Logo Bloomberg Technoz

LHKPN Tak Bisa Jerat Pejabat Nakal, KPK: Itu Keterbatasannya

Tara Marchelin
01 March 2023 21:56

Permintaan maaf Rafael Alun Trisambodo. (Tangkapan layar video/ist)
Permintaan maaf Rafael Alun Trisambodo. (Tangkapan layar video/ist)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memiliki sisi kelemahan. Pasalnya, LHKPN tidak dapat digunakan menjerat aparatur sipil negara (ASN) kekayaannya mencurigakan seperti Rafael Alun Trisambodo.

“LHKPN itu ada keterbatasannya. Di UU Nomor 28 tahun 1999 yang jadi dasar LHKPN tidak ada satu pun yang menyebut (sanksi) pidana. Dia cuma sebut sanksi administrasi yang diberikan oleh atasan,” kata Pahala dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan pada Rabu (1/3/2023). 

Pahala mengungkapkan hal tersebut bisa menyebabkan tidak adanya tindak lanjut terhadap ASN yang tidak taat melaporkan LHKPN atau tidak melaporkan LHKPN dengan benar. 

“Tidak lapor, melapor tidak benar, melapor benar tapi asal hartanya tidak benar, itu tidak ada pidananya di LHKPN. Kalau atasannya tidak peduli, kita kasih notifikasi bahwa ini (LHKPN) tidak sesuai dan tidak dilaporkan, ya sudah,” kata dia.

Selain itu kata Pahala, ASN yang tidak melaporkan sertifikat kepemilikan hartanya bahkan bisa merevisi laporan LHKPN.