Resmi Dibuka, Syarat dan Cara Pembayaran Biaya Haji Khusus 2024
Dovana Hasiana
13 December 2023 12:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama resmi membuka tahap konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya haji khusus 1445 H/2024 M. Pelunasan biaya haji dibuka dalam 2 tahap.
Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mengatakan tahap pertama berlangsung setiap hari kerja mulai dari 12-15 Desember 2023. Sementara untuk tahap kedua berlangsung setiap hari kerja dari 26-29 Desember 2023.
“Kemenag telah mengirim surat kepada para Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan juga Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. Surat itu disertai lampiran daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan Bipih Khusus,” ujar Anna dalam siaran pers, Selasa (12/12/2023).
Anna mengatakan, kuota haji khusus 1445 H/2024 M berjumlah 17.680 orang, terdiri atas 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas PIHK. Ini merupakan 8% dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000.
Menurut Anna, terdapat 16.128 nama jemaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jemaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada tahap pertama.