Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nasir Djamil menanggapi positif putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menolak aturan soal perpanjangan masa jabatan presiden dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu). Putusan tersebut menyatakan jabatan presiden dan wakil presiden tetap selama dua periode.
"Alhamdulillah MK masih waras, saya senang dengar berita itu," kata Nasir saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Dengan adanya putusan itu, Nasir menilai bahwa MK menyadari bahwa kekuasaan itu harus ada batasannya. Dengan begitu polemik perpanjangan masa jabatan yang akhir-akhir ini hangat dibicarakan telah berakhir.
"Jadi ini akhir dari polemik, perbincangan, perdebatan soal perpanjangan jabatan Presiden tersebut," lanjutnya.
Politisi partai PKS itu menekankan bahwa alasan yang diutarakan dalam pengajuan gugatan UU pemilu tersebut juga tidak dapat jadi pembenaran. Ia juga menilai bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengetahui jika MK akan mengambil putusan itu.
"Saya pikir Presiden Jokowi juga sadar ya, bahwa (aturan masa jabatan) presiden itu sudah diatur oleh konstitusi. Saya percaya bahwa Presiden Jokowi juga sudah tahu bahwa itu putusannya, meskipun dia belum lihat, tapi dia sudah bisa baca bahwa MK pasti memutuskan menolak perpanjangan masa jabatan presiden," katanya.
Sebelumnya, pada hari yang sama, MK telah menyatakan menolak gugatan uji materil pada Pasal 169 huruf (n), Pasal 222, dan Pasal 227 huruf (i) Undang-undang Dasar 1945. Permohonan tersebut diajukan oleh seorang guru honorer asal Riau bernama Herifudin Daulay dengan nomor 4/PUU-XXI/2023.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Anwar Usman dalam risalah persidangan MK tertanggal 28 Februari 2023.
Terhadap putusan itu, hakim menilai belum memiliki alasan yang kuat untuk melakukan perubahan pendirian dalam pengujian pasal 169 huruf (n) yang mengatur soal masa jabatan Presiden.
"Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/2022 mutatis mutandis berlaku 39 menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf (i) UU nomor 7 tahun 2017 adalah konstitusional," kata Hakim Anggota Saldi Isra dalam risalah yang sama.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, hakim menilai dalil pemohon yang menyatakan norma Pasal 169 huruf n, Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222 Undang-Undang 7/2017 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
(ibn/evs)