Warga RI ke Luar Negeri Direkomendasikan Vaksin Booster Kedua
Septiana Ledysia
13 December 2023 10:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat rekomendasi terhadap para pelaku perjalanan yang ingin ke luar negeri di akhir tahun ini termasuk yang ingin umroh/haji untuk diwajibkan booster kedua sebelum 14 hari berangkat.
Surat rekomendasi nomor IM.02.04/C/4291/2023 itu ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota disetiap wilayah di Indonesia. Dan ditandatangani oleh Seperti yang dilansir dari website resmi infeksiemerging milik Kemenkes, Rabu (13/12/2023).
“Hasil pengamatan situasi COVID-19 di Global dan Nasional memperlihatkan bahwa situasi COVID-19 masih berfluktuasi, dan telah dilaporkan adanya peningkatan kasus kesakitan dan kematian akibat COVID-19 di beberapa negara. Pelaku perjalanan luar negeri termasuk jemaah Haji dan Umroh mempunyai risiko tertular COVID-19, baik karena faktor usia maupun komorbid atau akibat interaksi dengan jemaah dari negara lain, sehingga perlu dipastikan mempunyai kekebalan yang cukup untuk melakukan perjalanan sehingga tidak tertular dan menjadi sumber penularan ketika kembali ke tanah air,” ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu.
“Sebelum keberangkatan perlu dilakukan identifikasi status vaksinasi COVID-19 dan sangat direkomendasikan untuk segera mendapatkan vaksinasi COVID-19 minimal 14 hari sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan luar negeri termasuk calon jemaah haji dan umroh yang belum lengkap status vaksinasi COVID-19 sampai dosis booster kedua,” tambahnya.
Melalui surat rekomendasi tersebut, dr Maxi harap pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota agar melakukan percepatan vaksinasi untuk pelaku perjalanan luar negeri termasuk calon jemaah haji dan umroh.