Logo Bloomberg Technoz

Meskipun sudah terdapat langkah-langkah yang OJK miliki untuk mengatasi perusahaan asuransi yang gagal bayar. Frederica mengatakan Peraturan MA nantinya bisa memberikan efek jera bagi perusahaan asuransi yang mengalami gagal bayar, hingga terpenuhinya hak-hak yang pemegang polis miliki.

“Jadi sekaligus memberikan efek jera bahwa tugas dan kewajiban mereka gak berhenti ketika mereka di ICU saja. Tapi kami akan kejar untuk pemenuhan terhadap kewajiban mereka terhadap pemegang polisnya,” katanya.

Dalam hal ini, OJK juga akan bekerja sama dengan kejaksaan terkait penelusuran aset asuransi yang gagal bayar terutama aset-aset yang berada di luar negeri. Nantinya aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk perusahaan asuransi yang gagal bayar dalam, menyelesaikan kewajibannya, terutama untuk mengembalikan premi ke nasabah.

“Kami juga bekerja sama dengan kejaksaaan untuk penelusuran aset terutama di luar negeri dan insya allah ketika semua infrastrukturnya sudah siap, kami akan melakukan gugat perdata itu,” ujarnya.

(azr/lav)

No more pages