Dalam hal ini, Sartijo juga mengatakan Kominfo sedang menunggu peraturan yang lebih afirmatif lagi agar mempermudah dalam menindak pinjol ilegal ini.
“Kominfo juga menunggu peraturan pemerintah yang lebih afirmatif yang menekan pelaku-pelaku yang mengiklankan yang tidak baik-baik,” tuturnya.
Maraknya konten promosi digital dari pinjaman online yang kredibilitasnya dipertanyakan ini sudah mulai meresahkan, serta tidak sedikit masyarakat yang terjebak dalam putaran pinjaman tidak berizin ini.
Pada Oktober 2023, Satgas PASTI telah menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol Ilegal.
Kemudahan mendapatkan dana yang pinjol ilegal ini tawarkan menjadikannya daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Hal ini selaras seperti yang Sarji jelaskan, bahwa masyarakat kerap mementingkan aspek kemudahan saja tanpa mementingkan pinjol tersebut berizin atau ilegal.
“Oleh karena itu kita akan undang lg meta dan google untuk supaya iklan2 yang sepatutnya tidak tayang, tidak bisa tayang,” tambahnya.
Friderica Widyasari Dewi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK menegaskan kepada seluruh pihak untuk membantu menekan peredaran pinjol ilegal ini.
“Jadi kami minta tidak ada siapapun atau apapun yang memfasilitasi untuk pemasangan aplikasi-aplikasi mereka yang ilegal ini,” tutur Friderica.
Saat ini, Kominfo bersama OJK rutin melakukan patroli siber untuk menekan pergerakan pinjaman online tidak berizin. Ia juga mengatakan OJK optimis bisa menutup semua pinjol ilegal yang beroperasi.
“Kalau ditarget semuanya kami tutup, jangan sampai ada yang beroperasi. Karena setiap kali ada yang ilegal akan kita laporkan, tutup, laporkan tutup,” ucap Frederica.
Sejak tahun 2017 Satgas PASTI sudah menutup 7.502 entitas keuangan ilegal. Pada 2023 hingga akhir Oktober ini Sarji dengan tim juga telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjol ilegal.
Tak hanya itu, pada Oktober 2023, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran 47 rekening bank, 53 nomor telepon dan 309 nomer WA terduga pelaku pinjol ilegal.
(azr/lav)