Marak Iklan Pinjol Ilegal, OJK Minta Google dan Meta Bertindak
Azura Yumna Ramadani Purnama
13 December 2023 05:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memanggil Meta dan Google untuk mengatasi maraknya konten iklan aplikasi pinjaman online (Pinjol) ilegal pada platform kedua perusahaan.
Sarjito, Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengatakan aktivitas promosi sejumlah Pinjol ilegal cukup meresahkan masyarakat. Sejauh ini, menurut Sarjito, Google sudah menutup 17 aplikasi Pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia.
“Sekarang google sudah mulai menutup aplikasi Pinjol karena dianggap membahayakan masyarakat dan mencuri data pribadi,” jelas Surtaji di The Balroom Jakarta Theatre, Selasa (12/12/2023).
Nantinya, OJK bersama Kominfo akan melakukan pertemuan kembali dengan dua raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) tersebut untuk membahas kelanjutan pemberantasan pinjol ilegal.
“Kami akan follow up lagi untuk mengundang Meta dan Google, juga bareng-bareng Kominfo,” lanjutnya.