Pelanggaran etik, yang menjadi pertimbangan MKMK karena dalam Pasal 17 Ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.”
Kemudian dalam Pasal 17 Ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman juga menyatakan, “Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.”
Lalu, Pasal 17 Ayat (6) UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan, “Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” (sumber laman Mahkamah Konstitusi dalam putusan MKMK)
(dov/ain)