Sarjito mengatakan alasan utama maraknya masyarakat menggunakan pinjol ilegal ini karena terdapat iming-iming kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi pinjaman online yang tidak berizin ini.
“Biasanya orang mencari yang simpel aja. Mereka tidak mau yang berizin, tapi tolong risikonya ambil sendiri. Saya selalu katakan pinjamlah dari pinjol yang berizin hanya dari OJK,” jelasnya.
Sebagai informasi, pinjaman online ilegal bisa mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan data dan informasi pribadi pengguna, membuat masyarakat terjebak suku bunga dan denda yang tinggi, hingga adanya penagihan utang yang tidak etis terhadap peminjam dana.
(azr/lav)
No more pages