Yaqut mengingatkan hingga saat ini masih dalam antrean haji sebanyak 5.251.454 orang. Bahkan hingga saat ini, kata dia, BPKH juga membagikan nilai manfaat virtual account. Secara terperinci, nilai manfaat virtual account sudah mencapai Rp11,6 triliun. Artinya, kata dia, jika nilai manfaat haji dapat dikurangi, maka nilai manfaat dari virtual account akan bisa semakin besar.
"Dari kondisi ini maka dibutuhkan dukungan semua pihak," tegas Yaqut.
Sebelumnya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2024 resmi disepakati sebesar Rp93,4 juta. Biaya haji yang ditanggung jemaah sebesar Rp56,04 juta dengan proporsi 60:40 dengan nilai manfaat haji yang dikelola BPKH.
Ketetapan itu dibacakan dalam rapat kesepakatan antara Kementerian Agama, Panja BPIH, dan juga BPKH di ruang rapat Komisi VIII DPR, Senin (27/11/2023).
"Menyepakati besaran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286," ujar Ketua Panja BPIH Abdul Wachid membacakan kesimpulan rapat.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046 172 atau sebesar 60%," Wachid menegaskan.
(ain)