Logo Bloomberg Technoz

Karen mempermasalahkan dugaan perbuatan melawan hukum tergugat dalam investigasi pengelolaan bisnis LNG. Nomor perkaranya adalah 1165/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Sementara kuasa hukum penggugat yakni Tigor Hasudungan Gultom.

Kemudian di laman SIPP juga terdapat nilai sengketa yakni Rp12.096.000.000. Namun selain menggugat PwC atas kerugian hingga Rp12 miliar disebut pula adanya ganti rugi hingga ganti rugi sebesar US$78 juta atau sekitar Rp1,2 triliun.

Selain itu, Karen juga meminta agar PWC menyampaikan permintaan maaf lewat media cetak  dan online selama tiga hari berturut-turut. 

Sementara Karen Agustiawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Hal itu disebut merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.

(ezr)

No more pages