Logo Bloomberg Technoz

Dalam beleid dijelaskan, terhitung sejak 14 Juli 2022, WP OP yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP. Sementara itu, WP OP bukan penduduk, WP Badan dan WP Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 digit sebagai NPWP.

Selain digunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, WP juga menggunakan NPWP untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain, selain Ditjen Pajak yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Adapun, NPWP dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai 30 Juni 2024. Selanjutnya, WP OP yang tidak melakukan perubahan data identitas dengan status belum valid, hanya dapat menggunakan NPWP sampai 30 Juni 2024.

(lav)

No more pages