Polisi Hapus Tilang Manual Selama Libur Nataru
Fransisco Rosarians Enga Geken
12 December 2023 15:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, anggota polisi tak akan menerapkan pemberian sanksi langsung atau tilang manual selama masa libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 atau Nataru. Pengendara kendaraan bermotor hanya akan mendapatkan tilang jika tertangkap kamera pengawas atau tilang elektronik.
“Untuk sementara kami tidak memberlakukan tilang manual namun harapannya masyarakat betul-betul saling menghormati, menjaga masyarakat lain yang menggunakan jalan sehingga keselamatan antara pengguna jalan semuanya bisa kita jaga,” kata Listyo seperti dilansir Humas Polri, Selasa (12/12/2023).
Meski demikian, Listyo mengatakan, ribuan anggota polisi tetap akan bertugas di sejumlah titik sepanjang periode tersebut. Termasuk sejumlah ruas mudik, terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, kawasan wisata, dan tempat keramaian lainnya.
Korps Bhayangkara pun akan tetap menghentikan para pengendara yang diduga dan terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas. Meski demikian, sanksi yang diberikan bukanlah tilang. Para pelanggar hanya akan mendapatkan imbauan, teguran, dan peringatan.
“Kita harus melakukan pengaturan-pengaturan apabila ada yang melanggar kita akan imbau, kita tegur, kita ingatkan,” ujar Listyo.