Logo Bloomberg Technoz

PTFI sebelumnya memang telah mengisyaratkan kepada pemerintah agar diberikan perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat tembaga melewati batas larangan ekspor paska Mei 2024.

Vice President Corporate Communications Freeport Indonesia Katri Krisnati beralasan pabrik pengolahan (smelter) katoda tembaga PTFI di Manyar, Gresik, Jawa Timur baru akan sanggup mencapai produksi maksimal pada akhir tahun depan.

Dengan demikian, Freeport mengklaim masih memerlukan waktu tambahan sebelum bisa benar-benar menyetop ekspor konsentrat tembaga, yakni sampai smelter Manyar dapat memproduksi katoda dengan kapasitas penuh.

Smelter PTFI masih dalam proses ramp up produksi hingga Desember 2024 untuk mencapai kapasitas produksi maksimal, sehingga masih diperlukan izin ekspor konsentrat tembaga setelah Mei 2024,” ujarnya saat dimintai konfirmasi, medio Oktober.

Namun demikian, Kementerian ESDM menolak permintaan PTFI tersebut.

Sampai akhirnya baru-baru ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa PTFI berpotensi harus membayar denda administratif akibat keterlambatan pembangunan smelter katoda tembaga di Manyar, Gresik, Jawa Timur yang mencapai US$501,9 juta atau setara dengan sekitar Rp7,78 triliun.

Taksiran nominal tersebut didapatkan berdasarkan realisasi kemajuan fisik fasilitas pemurnian tembaga Freeport di Manyar yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2023, BPK menemukan laporan hasil verifikasi kemajuan fisik 6 bulanan, sebelum adanya perubahan rencana pembangunan, tidak menggunakan kurva S awal sebagai dasar verifikasi kemajuan fisik.

Di sisi lain, Freeport tercatat baru membayar denda sebesar US$57 juta atau sekitar Rp884 miliar (kurs saat ini). Hal itu terungkap berdasarkan laporan keuangan kuartal III-2023 Freeport Mc-MoRan Inc, induk perusahaan PTFI, yang menuliskan bahwa pembayaran denda tersebut dilakukan pada 2021 sebesar US$16 juta.

Lalu, dengan adanya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 104.K/HK.02/MEM.B/2021, pemerintah kembali mengajukan perkiraan denda tambahan, yang selanjutnya dibayarkan Freeport sebesar US$41 juta pada Maret 2022.

-- Dengan asistensi Mis Fransisca Dewi

(ibn/wdh)

No more pages