Bahlil: Freeport Boleh Dapat Relaksasi Ekspor, Asal Bayar Denda
Sultan Ibnu Affan
12 December 2023 14:20
Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengisyaratkan pemerintah bisa kembali mengizinkan PT Freeport Indonesia (PTFI) mengekspor konsentrat tembaga melewati tenggat Mei 2024, tetapi dengan syarat.
Dia menggarisbawahi anak usaha raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS), Freeport-McMoRan Inc, itu mesti tunduk pada aturan maupun sanksi yang berlaku di Tanah Air.
"Relaksasi dapat diberikan, tetapi ada kompensasi yang mereka harus bayar kepada negara," ujarnya di Jakarta, Senin (12/12/2023).
Bahlil mengatakan aturan tersebut sedianya telah ditegaskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan juga Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tanpa mendetailkan klausul mana yang dimaksud.
"Saya yakinkan bahwa pengusaha harus diatur oleh negara lewat aturan. Pengusaha harus diatur oleh negara lewat aturan. Jadi gaya-gaya lama enggak bisa lagi. Kalau mau ekspor, oke, tetapi you kenakan kompensasi yang harus ada negara dapat dari ekspor," ujar Bahlil.