Logo Bloomberg Technoz

BPS Ubah Indikator Inflasi 2024, Belanja Online Masuk Hitungan

Dinda Decembria
12 December 2023 12:46

Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti saat rilis BPS, Senin (2/10/2023). (Tangkapan Layar Youtube BPS)
Plt. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti saat rilis BPS, Senin (2/10/2023). (Tangkapan Layar Youtube BPS)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mengubah indikator yang menjadi tolak ukur Indeks Harga Konsumen (IHK) atau inflasi. Jika sebelumnya menggunakan basis data berupa hasil Survei Biaya Hidup (SBH) 2018, kini diperbarui menjadi SBH 2022.

Hal itu disampaikan Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam Sosialisasi Hasil SBH 2022, Perubahan Tahun Dasar IHK di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

"Nanti mulai angka inflasi Januari 2024 yang akan dirilis pada 1 Februari 2023 akan menggunakan SBH tahun dasar 2022. Kami menghitung angka inflasi berdasarkan perubahan IHK, maka penting bagi kami memutakhirkan surbei biaya hidup dari 2018 menjadi 2022 lalu," ujar Amalia.

Amalia menilai survei biaya hidup perlu diperbaruhi agar bisa memotret perubahan pola konsumsi masyarakat terkini, terutama setelah pandemi Covid-19. Pada dasarnya, menurut dia, perubahan pola konsumsi dipicu oleh perubahan teknologi dan perubahan perilaku gaya hidup masyarakat.

"SBH 2022 juga memotret informasi pengeluaran rumah tangga yang dilakukan melalui transaksi pasar online, sehingga pada perhitungan IHK 2022 ini akan dilakukan pencacahan beberapa komoditas tertentu melalui pasar online ataupun marketplace 2022," ujar Amalia.