“Jadi mohon bisa merencanakan baik perjalanan maupun pembelian disesuaikan dengan pembatasan yang dilakukan pemerintah. Tanggal dan jamnya sudah dipublikasikan,” ujarnya.
“Perlu pengertian masyarakat karena ini dalam rangka mengantisipasi kemacetan akibat adanya kendaraan berbadan besar. Ini ada kategori sendiri kendaraan dengan ruas tertentu dengan dimensi tertentu,” lanjutnya.
Selain masyarakat, pelaku usaha angkutan barang juga diimbau untuk melakukan perencanaan dengan baik untuk pengiriman barang. Adita menekankan bahwa periode pembatasan yang ditetapkan tidak berlangsung lama, yakni hanya 3 hari sebelum puncak dan 2 hari setelah puncak masa liburan Nataru 2023/2024.
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR resmi mengumumkan jadwal pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol dan jalan nontol saat periode libur Natal dan Tahun Baru 2023/2024.
Kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan antara lain mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.
(dov/spt)