“Memang kecenderungan ketika high season, masa puncak mudik Nataru maupun Lebaran demand naik. Ketika demand naik, kita perhatikan supply atau jumlah pesawat yang dimiliki maskapai saat ini hanya 50% dibandingkan masa normal sebelum pandemi,” ujar Adita dalam konferensi pers Nataru 2023/2024, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (11/12/2023).
“Ini adalah dampak recovery belum selesai di industri penerbangan, dan ini terjadi di seluruh dunia tidak hanya di Indonesia,” lanjutnya.
Hal ini yang menyebabkan tarif tiket pesawat cenderung tinggi dibandingkan periode normal. Namun, Adita memastikan saat ini tarif harga tiket pesawat masih berada dalam koridor atau tarif batas atas (TBA) yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
Alhasil pemerintah tidak akan memberikan sanksi dan hanya memberikan imbauan kepada maskapai untuk penentuan tarif tiket. Namun begitu Kemenhub memastikan telah memiliki mekanisme kontrol saat terjadi pelanggaran oleh maskapai, termasuk paling berat adalah pencabutan izin rute penerbangan.
“Jika ada pelanggaran, dan ini memang harus diakui ada beberapa terjadi, pemerintah punya skema sanksi dan itu juga sudah diterapkan, mulai dari sanksi teguran sampai sanksi yang paling berat kalau itu berulang, rute dicabut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum berencana merevisi tarif batas atas (TBA), namun Adita menegaskan harga tiket pesawat pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2023 tidak akan melampaui TBA.
“Melanggar TBA berarti melanggar ketentuan, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara terus melakukan pengawasan,” ujar Adita kepada Bloomberg Technoz, Kamis (16/11/2023), saat dikonfirmasi ihwal tarif tiket pesawat saat Nataru yang tidak akan melampaui TBA.
Meski Kemenhub belum memiliki rencana melakukan penyesuaian TBA, pihaknya tetap mendengarkan masukan asosiasi dan melakukan pembahasan bersama pemangku kepentingan terkait hal tersebut.
Menurutnya pembicaraan sudah dilakukan sejak lama, namun Kemenhub perlu mempertimbangkan berbagai hal merujuk pada ketentuan yang berlaku, yakni TBA dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang harus melindungi kepentingan semua pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha penerbangan.
(dov/wep)