Jokowi Sebut Tak Setuju Pasal RUU DKJ Gubernur Dipilih Presiden
Fransisco Rosarians Enga Geken
11 December 2023 16:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim tak setuju isi Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta (RUU DKJ). Hal ini merujuk pada Pasal 10 ayat (2) beleid tersebut yang mengatur pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden dengan memperhatikan usul dan pertimbangan DPRD Jakarta.
"Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung," kata Jokowi seperti dilansir Sekretariat Presiden, Senin (11/12/2023).
Dia menilai, pemerintah sama sekali belum terlibat dalam penyusunan draf RUU DKJ. Beleid tentang status baru Jakarta tersebut adalah rancangan dan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Belum sampai ke pemerintah. Belum sampai ke meja saya juga. Sehingga biarkan itu berproses di DPR," kata Jokowi.
Pemerintah dan DPR memang harus menyusun UU baru untuk mengatur status wilayah Jakarta usai kehilangan status ibu kota. Beleid ini sekaligus menjadi konsekuensi pengesahan Undang-undang Ibu Kota Nusantara atau IKN yang memindahkan pemerintahan ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.