"Kita tidak ada ikatan dengan UNHCR. Jadi, kita menerima kehadiran mereka (masyarakat Rohingya) itu pertimbangan kemanusiaan saja," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaaan, Muhadjir Effendy.
Meski demikian, pemerintah juga memahami penolakan warga Aceh terhadap para pengungsi. Hal ini merujuk pada peristiwa-peristiwa yang ditimbulkan dari keberadaan para pengungsi di lokasi tersebut.
Indonesia sendiri tercatat belum meratifikasi Konvensi 1951 tentang pengungsi dan perlindungan hukum bagi pengungsi. Sehingga, pemerintah menyerahkan semua keputusan dan pencarian solusi kepada UNHCR.
"Mengembalikan mereka yang sekarang berada di Indonesia agar berada dibawah tanggung jawab lembaga internasional yang memang membidangi itu," ujar dia.
(azr/frg)